Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi terkait kebijakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini dinilai sangat penting karena memuat perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa, masa jabatan, hingga ketentuan pergantian antar waktu (PAW). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, sehingga penyelenggaraan Pilkades dapat berlangsung lebih tertib, demokratis, serta sesuai dengan regulasi yang diperbarui.
Pada 8 Desember 2025, Balai Desa Talkandang menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut. Dipimpin langsung oleh DPMD Kabupaten Situbondo, kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan warga yang ingin mengetahui lebih jauh perubahan aturan yang memengaruhi proses Pilkades ke depan. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini menunjukkan tingginya antusiasme warga dalam mengikuti perkembangan regulasi pemerintahan desa.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pengaturan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Mekanisme PAW menjadi solusi untuk menggantikan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri. UU Nomor 3 Tahun 2024 memperjelas proses PAW dengan menegaskan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penjaringan calon, pelaksanaan musyawarah desa, hingga pengambilan keputusan yang harus mencerminkan aspirasi masyarakat. Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan proses PAW tidak menimbulkan konflik atau kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan.
Selain itu, DPMD juga menyoroti ketentuan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan stabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa sehingga arah kebijakan desa dapat berjalan lebih konsisten dan berkelanjutan. Dalam sosialisasi ini juga dibahas tata cara pencalonan, pembentukan panitia pemilihan, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian sengketa yang harus mengikuti standar transparansi dan akuntabilitas.
Sesi diskusi menjadi bagian yang paling interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkades. Berbagai isu seperti penyusunan daftar pemilih, kesiapan administrasi desa, hingga upaya mencegah konflik horizontal dibahas secara terbuka. DPMD memastikan bahwa pendampingan teknis akan terus diberikan kepada desa sampai seluruh tahapan Pilkades selesai.
Melalui sosialisasi ini, Desa Talkandang memperoleh landasan kuat untuk mempersiapkan Pilkades dan mekanisme PAW sesuai ketentuan baru. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, diharapkan seluruh proses pemilihan berjalan tertib, terarah, dan mencerminkan kehendak masyarakat, sehingga menghasilkan kepemimpinan desa yang berintegritas dan amanah.